PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMINJAM PADA FINTECH ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.53067/ijebef.v4i2.174Keywords:
Law, Online Loan, Financial Technology, Hukum, Peminjam, FintechAbstract
This study is to evaluate the legality of loan agreements. Online loans, as well as the potential for legal settlement associated with the Consumer Protection Act, OJK Regulation No. 77 of 2016, The method used is Qualitative normative legal method. Normative legal research is also called doctrinal research, where law is conceptualized as what is written in laws and regulations (law in books), and research on legal systematics can be carried out on certain written regulations or laws. The results of this study are Legal protection for users of applications on Fintech-based money lending services, there are regulations governing the implementation of this activity, business actors and fintech organizers in P2PL are required to pay attention to and implement the provisions of OJK Regulation Number 77 / POJK.07 / 2016 concerning Information Technology-Based Money Lending Services and Ministerial Regulation Number 20 of 2016 concerning Personal Data Protection in Electronic Systems Article 2 Paragraph (2), online loan organizers as business actors who carry out their business based on electronic systems are given the obligation to maintain the confidentiality of consumer data from the time it is obtained until the data is destroyed
Downloads
References
Anggun Lestari Suryamizon dkk, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online. Pagaruyuang Law Journal, Juli 2021, Volume 5 No.1
Candrika Radita Putri, Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Lending Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi. Jurist-Diction, November 2018, Volume 1 No. 2
Nurhilmiyah, Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora, 2021.
Rizky Kurniawan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar, Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Halaman 12
Rodes Adi Ober Adi Guna Pardosi, Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak
Setiawan Wicaksono, Keabsahan Perjanjian Pinjaman Melalui Penyelenggara Teknologi Finansial Tidak Terdaftar, Volume XXI, Nomor 1, Juli 2021
Taufiq Ilham Azhari, 2018. Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Hal Pengenaan Bunga Pinjaman, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Triastarina Pratama Putri, Keabsahan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan. Bhirawa Law Journal, 2 November 2020, Volume 1
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.7/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Estrin Vanadianti Lestar, Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredivo Melalui CekAja. https://www.cekaja.com/info/cara-mengajukan-pinjaman- online-kredivo-melalui-cekaja, diakses Selasa 25 September 2023, 00.26 WIB
Kresna, Pihak-Pihak dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, https://konsultasiskripsi.com/2021/05/28/pihak-pihak- dalam-perjanjian-pinjam-meminjam-uang-berbasis-teknologi-informasi-skripsi- dan-tesis/ Diakses Kamis, 26 Agustus 2023, 05.38 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Panca Galuh Ratnasih, Catur Galuh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.











